Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, SUARASUMUTONLINE.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10). Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian SH MH.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat, ” Katanya Selasa (14/10)

Dijelaskan, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deli Serdang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu disimpulkanlah adanya perbuatan melawan hukum.

Rudi Akmal Tambunan merinci, diduga ada tindakan yang membuat tidak optimalnya setoran pajak masuk ke kas negara melalui pengurangan nilai objek pajak secara ilegal hingga penggelapan setoran pajak dengan cara mengubah status lunas tagihan pajak sekehendak hati.

“Dari proses hukum ini akan diketahui modus dan para pelaku, sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem dan penempatan personil kedepannya” papar Rudi

Dengan adanya kejadian ini, Rudi menghimbau agar pembayaran pajak dapat menggunakan cara yang lebih aman guna meminimalisir resiko penyalahgunaan.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara online, mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas.
Dengan demikian pajak yang dibayarkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan kepentingan masyarakat”

Baca Juga :  RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemkab Deli Serdang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deli Serdang melalui surat Inspektur Deli Serdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.

Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deli Serdang (dr H Asri Ludin Tambunan) dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang,” ungkap Inspektur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Inspektur, potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali.

Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah,” tegas Inspektur.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

PENCEGAHAN PENYELEWENGAN

Terpisah, Kepala Bapenda Deli Serdang, Drs David Efrata Tarigan MSP menuturkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun mencoreng nama baik instansi.

“Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” imbau Kepala Bapenda.

Ditekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat dan wajib pajak, Kepala Bapenda mengimbah, untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara, kantor pos, atau platform digital resmi, serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun yang mengatasnamakan petugas pajak.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli, agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deli Serdang melalui kanal pengaduan yang disediakan. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel, guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Deli Serdang,” tutup Kepala Bapenda.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru