Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus Jumat (19/9), membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan, pada Kamis 18 September 2025,” Katanya singkat.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Belawan.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk EAD dam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk AM

“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya, kata Daniel.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga tidak mengelola dana BOS sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS senilai Rp3 miliar.

Adapun rincian dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan adalah Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Baca Juga :  Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Daniel.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dahulu menahan RA, mantan Kepala SMAN 16 Medan, dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan semakin mengerucut, dan Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga PPPK Pemkab Dairi Kasus Narkoba di Sidikalang
Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan
Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah
Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja
Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang
Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polisi Tangkap Terduga PPPK Pemkab Dairi Kasus Narkoba di Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja

Berita Terbaru