Polrestabes Medan Diminta Jerat Pelaku Pembunuhan Jalan Pukat II Dengan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Sadis dan Kejam Jalan Pukat II Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur mendesak polisi menerapkan Pasal Berlapis kepada terduga pelaku penyekapan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, pemakai dan kepemilikan narkoba, dan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

“Penyidik Polrestabes Medan harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan penyalahgunaan Narkoba ujar Rahmad salah seorang anggota TPF, Senin (1/9) di Sekretariat TPF Jalan Pukat II Medan.

Di jelaskan Rahmad TPF juga meminta agar penyidik juga memeriksa seejumlah orang yang berada di lokasi kejadian ternasuk orang tua pelak, supir dan orang yang mengetahui terjadinya penyekapan, penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan yang sadis dan kejam.

Baca Juga :  Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi

Selain itu tambah Rahmad TPF juga menyoroti tidak terlihatnya Police Line dilantai dasar atau pintu masuk di tempat kejadian perkara dan polisi hanya memasang police line di lantai III.

Rahmad TPF juga meminta Pemko Medan untuk turun mendata dan memberikan perlindungan kepada anak anak korban pembunuhan sadis dan kejam di Jalan Pukat II No 50 sesuai dengan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

“Pemko Medan harus turun mendata dan memberikan perlindungan bagi anak anak yang orang tuanya menjadi korban pembunuhan,” katanya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, seorang perempuan tewas di duga dianiaya kekasihnya berinisial DC di kediaman DC di Jalan Pukat II Niomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (24/8) dini hari.

Baca Juga :  Dapat Ancaman Akan di Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Sebelum tewas perempuan tersebut sempat mendapat perawatan di RS Colombia Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Bayu Putro Widjayanto mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang di lakukan pelaku di duga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu

“Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku, korban tidak di beri akses keluar termasuk menggunakan alat komunikasi, hanya tinggal di kamar lantai II, ucap Bayu.

Di jelaskan Kasat Reskrim pasangan tersebut sering cekcok.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor
Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan
Hasil Sementara : ASN BPN Nias Tewas Jatuh Sendiri, Polisi Dalami Motif 2 Tersangka
Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP
Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun
Bentrok Kelompok Pemuda di Belawan, 1 Orang Meninggal Dunia
Polisi Amankan Dua Terkait Kasus Kematian ASN BPN Nias Utara
2 Oknum Polisi di Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11 WIB

Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:27 WIB

Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:28 WIB

Hasil Sementara : ASN BPN Nias Tewas Jatuh Sendiri, Polisi Dalami Motif 2 Tersangka

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun

Berita Terbaru