Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tahanan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus ganja 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, belum berhasil ditangkap pihak kejaksaan setelah hampir empat bulan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.

“Belum tertangkap, akan tetapi masih terus dalam pencarian,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Rizaldi mengungkapkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, kata dia, Syalihin kerap berpindah-pindah tempat pelarian.

“Kalau menurut Sandimen (Intelijen) kita, tempatnya berubah-ubah. Kadang di dalam Sumut, kadang di luar Sumut,” ujarnya.

Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu menyampaikan pleidoi usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga :  Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Kualanamu
Kebun di Deli Serdang Jadi Sarang Narkoba, Pohon jadi Tempat CCTV Pemantau Polisi
Judi Diduga Milik Aju Bebas Beroperasi di Binjai, Polisi Diminta Turun
Sembunyikan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap
Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja
Pria di Medan Edarkan Vape Narkoba Jaringan Internasional
Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus, Ganja Disimpan ke Semak-semak
Bawa Linggis dan Parang, Pemuda Ini Kepergok Mau Bobol Sekolah HKBP di Belawan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:32 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Kualanamu

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30 WIB

Kebun di Deli Serdang Jadi Sarang Narkoba, Pohon jadi Tempat CCTV Pemantau Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:26 WIB

Judi Diduga Milik Aju Bebas Beroperasi di Binjai, Polisi Diminta Turun

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Sembunyikan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:10 WIB

Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB