Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tahanan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus ganja 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, belum berhasil ditangkap pihak kejaksaan setelah hampir empat bulan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.

“Belum tertangkap, akan tetapi masih terus dalam pencarian,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Rizaldi mengungkapkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, kata dia, Syalihin kerap berpindah-pindah tempat pelarian.

“Kalau menurut Sandimen (Intelijen) kita, tempatnya berubah-ubah. Kadang di dalam Sumut, kadang di luar Sumut,” ujarnya.

Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu menyampaikan pleidoi usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga :  Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Sengit… Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg
Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:54 WIB

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB