Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mengembalikan uang ke negara, Adelin Lis, terpidana pembalakan liar Mandailing Natal (Madina) resmi menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan tak lama setelah ia membayar uang pengganti (UP) Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp150 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian membenarkan bebasnya pengusaha kelas kakap ini. Ia mengatakan, terpidana resmi bebas pada Sabtu (6/9).

“Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta
dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ungkap Dapot, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Dia menjelaskan bahwa pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Iya, karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” kata Dapot.

Adelin Lis terseret perkara pembalakan hutan Madina. Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  AMDHI Minta KPK Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Bupati Langkat

Namun setelah putusan MA terbit, Adelin Lis telah kabur. Setelah bertahun buron, aparat penegak hukum mendapati keberadaan terpidana di Singapura. Setelah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura, pada 16 Juni 2021 terpidana kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Setelah sekitar 4 tahun 2 bulan menjalani hukuman, Adelin Lis akhirnya menghirup udara bebas setelah membayarkan kewajibannya membayar uang pengganti seperti putusan PN Medan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB