Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Senin, (2/02) sore.

Tersangka terbaru berinisial E.T, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, E.T berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.

Penahanan ini menyusul penahanan sebelumnya terhadap ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan, pada 27 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  Terungkap, Eks Kakanwil BPN Sumut Teken SK Peralihan Lahan PTPN-Ciputra land

Tim penyidik menetapkan E.T sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, E.T diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga pekerjaan tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ± Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan perkara ini akan terus didalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas tim penyidik.

Kejaksaan tinggi Sumatera Utara berkomitmen dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi proyek strategis nasional, khususnya yang menyangkut pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba sebagai destinasi prioritas nasional.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB