Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pembayaran uang Penganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556 pada awal September 2025 terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, diperkirakan akan segera menghirup udara bebas .

“Saat ini Masih di dalam Lapas Medan (terpidana Adelin Lis),Saat ini lagi menunggu perbaikan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas Sumatera Utara” kata Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Herry menjelaskan, Adelin akan keluar penjara setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sedang diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumut selesai.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

Adelin sebenarnya sudah diusulkan bebas bersyarat sejak Maret–April 2025 karena memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi uang pengganti. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa lima tahun penjara.

Diketahui, pada 2 September 2025, Adelin melunasi seluruh UP yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi MA No. 68K/Pid.Sus/2008. Dari jumlah itu, ia sebelumnya sudah membayar sebagian, sehingga sisa yang harus dilunasi mencapai Rp105,8 miliar dan US$2.938.556, yang telah disetorkan melalui Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Aset PTPN I, KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka

Kasus ini bermula saat Adelin, mantan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), didakwa kasus pembalakan liar. Ia sempat divonis bebas oleh PN Medan, tetapi MA menganulir dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan.

Usai putusan kasasi terbit pada 2008, Adelin kabur dan menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Setelah dieksekusi, ia sempat membayar denda Rp1 miliar di tahun yang sama.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB