Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pembayaran uang Penganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556 pada awal September 2025 terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, diperkirakan akan segera menghirup udara bebas .

“Saat ini Masih di dalam Lapas Medan (terpidana Adelin Lis),Saat ini lagi menunggu perbaikan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas Sumatera Utara” kata Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Herry menjelaskan, Adelin akan keluar penjara setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sedang diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumut selesai.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Adelin sebenarnya sudah diusulkan bebas bersyarat sejak Maret–April 2025 karena memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi uang pengganti. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa lima tahun penjara.

Diketahui, pada 2 September 2025, Adelin melunasi seluruh UP yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi MA No. 68K/Pid.Sus/2008. Dari jumlah itu, ia sebelumnya sudah membayar sebagian, sehingga sisa yang harus dilunasi mencapai Rp105,8 miliar dan US$2.938.556, yang telah disetorkan melalui Kejati Sumut.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

Kasus ini bermula saat Adelin, mantan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), didakwa kasus pembalakan liar. Ia sempat divonis bebas oleh PN Medan, tetapi MA menganulir dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan.

Usai putusan kasasi terbit pada 2008, Adelin kabur dan menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Setelah dieksekusi, ia sempat membayar denda Rp1 miliar di tahun yang sama.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board
Ade Rinaldy Tanjung “Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi”
Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “
Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi
Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai
Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU
Sutrisno Pangaribuan : “KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 07:43 WIB

KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

Selasa, 16 September 2025 - 21:14 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “

Senin, 15 September 2025 - 17:24 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

Sabtu, 13 September 2025 - 20:47 WIB

Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “

Sabtu, 13 September 2025 - 12:31 WIB

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Berita Terbaru