WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 70 dari total 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah melapor pasca dilepas, saat terjadinya bencana banjir bandang akhir November 2025 kemarin.

Mereka para warga binaan yang sudah melapor akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Demikian penjelasan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Dijelaskannya, bencana banjir yang terjadi akhir tahun kemarin telah banyak menimbulkan dampak kerusakan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk salah satunya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan.

Baca Juga :  Pemko Medan Targetkan Rp 17 M dalam Rakernas APEKSI

“Hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan, saya yakin warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Aceh Tamiang juga sedang dalam proses pemulihan di keluarganya,” ujarnya.

Kata Agus, dari 428 WBP sudah ada 70 orang yang datang untuk melapor dan mereka akan diberikan remisi. Agus berjanji kalau situasi sudah normal kembali pihaknya akan menghimbau kepada seluruh WBP agar datang kembali untuk melapor.

Baca Juga :  Pertamina Targetkan Pasokan BBM di Sumut Normal Sabtu Ini, Kerahkan 161 Armada Tambahan

“Kita akan himbau mereka supaya datang untuk melapor kembali,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada saat terjadinya bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Imipas memutuskan untuk melepas 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang karena alasan kemanusiaan.

Keputusan untuk melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang terpaksa dilakukan karena mengingat kondisi darurat akibat bencana alam yang berdampak langsung terhadap fasilitas pemasyarakatan dan keselamatan para warga binaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB