WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 70 dari total 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah melapor pasca dilepas, saat terjadinya bencana banjir bandang akhir November 2025 kemarin.

Mereka para warga binaan yang sudah melapor akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Demikian penjelasan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Dijelaskannya, bencana banjir yang terjadi akhir tahun kemarin telah banyak menimbulkan dampak kerusakan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk salah satunya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan.

Baca Juga :  FPAN Desak DPRD Medan Tindaklanjuti Permohonan Penggunaan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota

“Hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan, saya yakin warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Aceh Tamiang juga sedang dalam proses pemulihan di keluarganya,” ujarnya.

Kata Agus, dari 428 WBP sudah ada 70 orang yang datang untuk melapor dan mereka akan diberikan remisi. Agus berjanji kalau situasi sudah normal kembali pihaknya akan menghimbau kepada seluruh WBP agar datang kembali untuk melapor.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Kunjungi Korban Banjir Bersama Gerindra

“Kita akan himbau mereka supaya datang untuk melapor kembali,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada saat terjadinya bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Imipas memutuskan untuk melepas 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang karena alasan kemanusiaan.

Keputusan untuk melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang terpaksa dilakukan karena mengingat kondisi darurat akibat bencana alam yang berdampak langsung terhadap fasilitas pemasyarakatan dan keselamatan para warga binaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB