Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Hampir tiga tahun kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak Desember 2023 belum juga ada kelanjutannya. Meski Pelapor, Herman Syahrial, telah melengkapi bukti-bukti dan diperiksa, namun hingga kita penyidik yang sudag berulang kali ganti itu belum menetapkan tersangka.

Ironisnya, menurut pengakuan pelapor, pihak penyidik mengaku terhambat melakukan penyidikan terkait kurangnya saksi ahli. Sayangnya, pihak penyidik diduga membebankan biaya saksi ahli kepada pelapor.

Pelapor mengaku pihak penyidik sempat meminta uang sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 untuk biaya menghadirkan saksi ahli dari Pengadilan Agama Medan. Mengaku tidak memiliki dana, hingga saat ini uang tersebut belum diserahkan laporannya pun tidak berjalan.

“Kami sempat mempertanyakan hal itu ke penyidik, tapi begitulah diminta uang untuk saksi ahli. Kami tidak punya uang, jadi kasusnya gak jalan. Hingga akhirnya setelah berembuk dengan keluarga, kami memutuskan untuk membuat Dumas ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan menceritakan bahwa kasusnya sangat lambat. Kendalanya karena pihak penyidik dari Polrestabes Medan meminta uang Rp3 juta hingga Rp5 juta, alasannya untuk biaya saksi ahli dari Pengadilan Agama Medan. Kami tidak punya uang, jadi belum kami bayar. Dan sejak itu kasus kami seakan berhenti,” ungkap Herman Syahrial dan Suwandi, Rabu, (26/8/2026).

Baca Juga :  Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat

Permintaan uang tersebut sudah berkali-kali di minta dan terakhir kali di disampaikan melalui pengacara yang datang ke kediaman mereka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pengacara itu menyampaikan pesan dari pihak penyidik bahwa proses hukum bisa berjalan jika keluarga pelapor menyediakan dana tersebut.

Pihak pengacara juga telah melaporkan ke Bidpropam Polrestabes Medan terkait lambat nya kasus tersebut,namun tak juga ada respon.

Mendapat keterangan itu, pihak keluarga kemudian mencari solusi dan mendapat arahan bahwa hal tersebut dapat dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut. Akhirnya, pengaduan resmi diajukan melalui sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) portal pengadukan nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Bidpropam Polda Sumut telah mengeluarkan dua surat bertanggal 20 Agustus 2026:

– Surat Nomor B/640/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam — Undangan klarifikasi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Opsnal Subbidpaminal.

– Surat Nomor B/641/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam — Pemberitahuan bahwa pengaduan telah masuk tahap penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan IPDA Tony, BRIPKA Darma, dan Eia Karo Karo.

Diketahui,bahwa permintaan uang dengan alasan biaya saksi ahli tersebut dinilai sama sekali tidak berdasar secara hukum. Semua biaya penyidikan termasuk pendapat ahli yang dibutuhkan penyidik menjadi tanggung jawab kepolisian dan negara, bukan pelapor. Proses hukum di kepolisian bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Baca Juga :  Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka 16 Desember, Atasi Kemacetan Pematangsiantar

Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia diketahui bahwa meminta uang dengan alasan apapun terkait proses hukum merupakan pelanggaran berat:

– Pasal 239 KUHP — Pemerasan
– Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 — Tindak Pidana Suap/Korupsi
– Perkapolri No. 7 Tahun 2022 — Pelanggaran Kode Etik Polri, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat

Pihak Keluarga Tegas Menolak Memberi Uang

Herman Syahrial dan Suani menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar uang apapun kepada pihak manapun yang mengatasnamakan proses hukum. “Kami berharap pihak Polda Sumut menindaklanjuti pengaduan ini secara transparan dan adil. Kasus pemalsuan yang kami laporkan sejak Desember 2023 juga harus segera diproses tanpa harus ada bayar-membayar,” tegas mereka.

Kini, proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Sumut sedang berjalan. Pihak keluarga berharap hasil klarifikasi dan penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ditempat terpisah, penyidik dalam perkara ini yg dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Wartawan tidak membalas pesan yang terkirim. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel
Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat
Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat
APBD Sergai 2026 Diubah, Pendapatan Naik Rp286 Miliar untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT
Warga Desa Rugemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB