MEDAN, SSOL.ID- Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengakui mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Pengakuan itu disampaikan Irdian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jaringan internet di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,” kata Irdian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebingtinggi.
Alasan Jabatan Kosong
Irdian menjelaskan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena jabatan Kabid Informasi di Diskominfo Tebingtinggi saat itu kosong.
“Tidak ada permintaan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kami Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,” ujarnya.
Saat ditanya jaksa soal keabsahan rangkap jabatan, Irdian menyebut hal itu masih dibenarkan aturan karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026). Empat orang diamankan, termasuk Nur Erdian dan pihak swasta Heny Afrianti.
Proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta itu diduga diarahkan memberikan success fee 20 persen atau sekitar Rp175 juta.
Nur Erdian didakwa Pasal 12 UU Tipikor. Sementara Heny Afrianti didakwa Pasal 605 KUHP. Sidang akan dilanjutkan 22 Juli 2026.
Penulis : Dt. Arifin









