Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengakui mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Pengakuan itu disampaikan Irdian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jaringan internet di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,” kata Irdian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebingtinggi.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

Alasan Jabatan Kosong
Irdian menjelaskan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena jabatan Kabid Informasi di Diskominfo Tebingtinggi saat itu kosong.

“Tidak ada permintaan karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kami Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,” ujarnya.

Saat ditanya jaksa soal keabsahan rangkap jabatan, Irdian menyebut hal itu masih dibenarkan aturan karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Kominfo Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026). Empat orang diamankan, termasuk Nur Erdian dan pihak swasta Heny Afrianti.

Proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta itu diduga diarahkan memberikan success fee 20 persen atau sekitar Rp175 juta.

Nur Erdian didakwa Pasal 12 UU Tipikor. Sementara Heny Afrianti didakwa Pasal 605 KUHP. Sidang akan dilanjutkan 22 Juli 2026.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru