Menkomdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pemerintah tidak mempunyai rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam sebuah keterangan, Sabtu (19/7).

Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk meluruskan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Meski demikian, Meutya menyebut usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya.

Baca Juga :  Akhmad Munir Terpilih jadi Ketua Umum PWI 2025-2030

Saat ini, Komdigi disebut tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan menyinggung adanya wacana aturan untuk layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang mengusung teknologi VoIP. Ia membawa Uni Emirat Arab sebagai contoh yang telah menerapkan aturan serupa.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16//7).

Bukan hanya WhatsApp, layanan panggilan dan video yang ada di platform seperti Instagram juga akan diregulasi. Aturan ini akan berdampak pada fitur panggilan dan video, tetapi untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasa.

Lihat Juga :

Komdigi Buka Suara Soal Polemik Kuota Hangus Bikin Rugi Rp63 Triliun
“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tuturnya.

Baca Juga :  Didit Prabowo dan Titiek Soeharto Kunjungi Kam Pengungsian Banjir Aceh

Meski demikian, Denny menyebut aturan pembatasan panggilan ini masih dalam tahap wacana.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ATSI mengatakan pihaknya membangun infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan lain-lain mendapat manfaat akses internet tersebut untuk memberikan langganan. Namun, mereka disebut hanya menikmati dan tidak memberikan berkontribusi langsung.

“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Berita Terbaru