Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian kembali mencuat. Rika Sumarni alias Erika (Perempuan, asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat) resmi melaporkan dugaan jemput paksa, penahanan tanpa prosedur, dan pemerasan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT. Kini Bidpropam Polda Sumut tengah memeriksa sejumlah pihak dan menjadwalkan gelar perkara khusus.

Kronologi: Dijemput Tanpa Surat Panggilan
Erika dituding melakukan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat. Namun ia membantah keras.

Menurut Erika, posisinya hanya sebagai marketing. Dana disebut ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link, bukan melalui dirinya.

Tanpa surat panggilan resmi, Erika mengaku dijemput paksa dan langsung dibawa ke Medan. Ia kemudian ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga :  Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

Pembebasan dengan “Tebusan” Rp300 Juta
Erika baru dibebaskan setelah keluarga memenuhi permintaan sejumlah uang.
Rinciannya: Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.

“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” ungkap Erika dengan nada terisak, Minggu (19/7).

Ia mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental selama masa penahanan karena hak dasarnya tidak dipenuhi.

Kuasa Hukum: Desak Gelar Perkara Khusus
Tim kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, mendesak Polri mengusut tuntas secara transparan.

Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan,” tegas Erdi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Bidpropam Polda Sumut disebut telah mulai memeriksa pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan konfirmasi. Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Penyebaran informasi kasus ini juga tunduk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas pribadi yang tidak relevan, tidak melakukan ujaran kebencian, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian komitmen Polri dalam memberantas praktik kriminalisasi dan pemerasan berkedok proses hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB