MEDAN, SSOL.ID – Perkara pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dikenai Pasal 458 KUHP
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 23 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak seorang Kepling di Kelurahan Sunggal. Sidang kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Samsuwir









