Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Perkara pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

Dikenai Pasal 458 KUHP

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Massa Demo Kejari Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 23 Juli 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak seorang Kepling di Kelurahan Sunggal. Sidang kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB