KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026, dini hari.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik.

*Dugaan Jual Beli Jabatan Hingga Pengadaan Seragam*

Taufik merinci, gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan, khususnya di Dinas Pendidikan dan jabatan camat di Kabupaten Langkat. KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD hingga SMP.

Baca Juga :  Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Penyidik turut mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah dasar. Menurut KPK, pengadaan barang yang seharusnya untuk kebutuhan siswa justru diduga menjadi ladang korupsi.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” tegasnya.

Taufik menambahkan, seluruh temuan itu akan didalami bersamaan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ia menyebut praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat.

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Syah Afandin dan Tim Sukses Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Syah Afandin terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 187 saat dihadirkan di KPK usai operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Dedi

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan
Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT
Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:44 WIB

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:21 WIB

LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Berita Terbaru

Berita

Viral Berita UNHAM, Ini Klarifikasi Cicit T Amir Hamzah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 19:21 WIB