MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim meyakini, terdakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta lebih.
Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6)
“Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ucap hakim Yusafrihardi Girsang.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 533 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dirampas.
Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga memperoleh serta menikmati uang tersebut.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga persidangan lancar,” imbuh hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU dalam 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hukuman yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun. Sebelumnya JPU menuntut Jantuahman Purba selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Penulis : Yuli









