Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim meyakini, terdakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta lebih.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6)

“Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ucap hakim Yusafrihardi Girsang.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 533 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dirampas.

Baca Juga :  Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga memperoleh serta menikmati uang tersebut.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga persidangan lancar,” imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU dalam 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun. Sebelumnya JPU menuntut Jantuahman Purba selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB