Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Kamis 2/7/2026.

Dari 7 orang tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat. Turut diamankan 1 ASN Pemkab Langkat dan 5 pihak swasta.

“Dari 7 orang yang diamankan, satu orang di antaranya Bupati Langkat. Tim juga mengamankan barang bukti senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee yang diberikan pihak swasta kepada Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 3/7/2026.

Baca Juga :  Hakim Tegur Faisal Hasrimy  "Itu Diskriminatif  Namanya"  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Budi menyebut ketujuh orang itu menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Bupati Langkat kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat siang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Kasus ini terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pemkab Langkat. KPK juga akan mendalami apakah ada gratifikasi lain yang diterima Bupati dan ASN lainnya.

 

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru