FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) resmi melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman senilai Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (9/9/2025) dengan nomor registrasi 003/FP-USU/IX/2025. FP USU juga melampirkan dokumen hasil rapat koordinasi yang disebut memperkuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Skandal ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank,” kata Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap.

Menurut Taufik, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah pendidikan tinggi. Lahan sawit tersebut sejatinya merupakan mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

“Namun, saat aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan hanya salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah menjadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025 lalu sudah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Lebih dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu. Dialog ternyata hanya jadi kamuflase. Karena itu, laporan hukum menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari mafia kampus,” ujar Taufik.

FP USU meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

“Sebagai alumni dan warga negara, kami tak hanya memiliki hak moral, tetapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus,” katanya.

FP USU juga mendesak Kejati Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

“Rakyat yang mendanai USU, bukan perusahaan keluarga. Jika aset kampus diperlakukan seperti lapak bisnis, maka itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tutup Taufik.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB