FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) resmi melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman senilai Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (9/9/2025) dengan nomor registrasi 003/FP-USU/IX/2025. FP USU juga melampirkan dokumen hasil rapat koordinasi yang disebut memperkuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Skandal ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank,” kata Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap.

Menurut Taufik, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah pendidikan tinggi. Lahan sawit tersebut sejatinya merupakan mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Baca Juga :  Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

“Namun, saat aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan hanya salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah menjadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025 lalu sudah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Lebih dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu. Dialog ternyata hanya jadi kamuflase. Karena itu, laporan hukum menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari mafia kampus,” ujar Taufik.

FP USU meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

“Sebagai alumni dan warga negara, kami tak hanya memiliki hak moral, tetapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus,” katanya.

FP USU juga mendesak Kejati Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

“Rakyat yang mendanai USU, bukan perusahaan keluarga. Jika aset kampus diperlakukan seperti lapak bisnis, maka itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tutup Taufik.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB