Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lapangan yang dilakukan PN Lubuk Pakam di lahan pembangunan perumahan Citraland Tanjung Morawa dihadiri langsung oleh Sultan Serdang, Selasa (15/7).

Sidang lapangan yang digelar pada hari kamis kemaren (11/7) merupakan lanjutan dari gugatan pihak Kesultanan Deli melalui kuasanya Sugiono dimana termasuk lahan Tj. Morawa. Kehadiran Sultan Serdang Drs. Achmad Tala’a Sjariful Alamsjah sebagai penggugat intervensi.

“Ya, memang saya hadir langsung dilokasi seperti yang nampak di media sebelumnya dan kehadiran saya dalam posisi Penggugat Intervensi” bukanya, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom

Hal tersebut dikarenakan, bahwa lahan Tanjong Morawa yang menjadi objek sengketa merupakan wilayah Kesultanan Serdang, lahan yang di bangun Perumahan Citraland ini melalui PTPN dan PT NDP dulunya merupakan milik kesultanan Serdang yang disewa pakaikan kepada Perusahaan asing, Sedangkan program pemerintah terkait Nasionalisasi itu yang perusahaan asingnya bukan lahan milik kesultanan.

Baca Juga :  PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

“Sebenarnya kami pihak Kesultanan tidak mempermasalahkan jika lahan tersebut di pakai masyarakat adat walau bukan berbangsa melayu, tapi masalahnya ini diperjual belikan oleh PTPN yang bukan masyarakat adat, jadi kita hadir dan harus bercerita sejarah dengan data yang ada” Tegas Sultan Serdang yang akrab di sapa Tengku Amek. Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

Berita Terbaru

Medan

Majelis taklim Al Haura Gelar Sholat Tasbih dan Santunan

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:52 WIB

Hukum

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:21 WIB