Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidempuan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (15/8).

Muryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

“Diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membuat terang proses penanganan perkara ini,” kata Budi.

Walikota Padang Sidempuan Di priksa

Sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kantor KPPN Padang sidempuan, Walikota Padang Sidempuan, kabur menggunakan kenderaan Bermotor,berjaket hitam lengkap dengan hoody dan masker. Tanpa menghiraukan pangggilan media yang telah menanti nya di luar gedung.

Baca Juga :  Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran

” Paka, pak.. Konfirmasi sedikit, ” Ujar awak media dan tak di hiraukan sang Walikota, Rabu (13/8) malam.

Sebelumnya diketahui, KPK memanggil Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe untuk pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Selain Letnan Dalimunthe, KPK juga memanggil 17 orang lainnya. Mereka, antara lain, mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Komisaris PT Dalihan Natolu Group Taufik Hidayat Lubis; Bendahara PT Dalihan Natolu Grup Mariam; dan pegawai PT Dalihan Natolu Grup Anggi Harahap.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Kemudian Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan; Bendahara Dinas PUTR Pemkot Padangsidimpuan Muhammad Harris alias Acong; staf di Bidang Bina Marga Sandi dan karyawan PT DNG Leman.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah penerima suap yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, ada Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Sementara tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Juni 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Berita Terbaru