Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kadinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, datang ke Pengadilan Negeri Medan, PN Medan, Jumat 26/6. Ia dijadwalkan jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Namun Faisal urung diperiksa. Sidang ditunda karena “antrian saksi”, dan diagendakan ulang Senin 29/6/2026.

Datang, Tapi Tak Naik Saksi
Pantauan di lokasi, Faisal terlihat di dekat pintu ruang sidang Cakra Utama PN Medan. Ia mengenakan kemeja silver, celana hitam, dan masker hitam.

Baca Juga :  Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

“Hari ini dipanggil sebagai saksi, tapi nggak jadi karena antrian,” ujar Faisal singkat.

Ditanya jadwal ulang, ia hanya menyebut akan taat. “Masih menunggu untuk Senin 29/6. Kita iya akan hadir, tetap taat dan patuh,” katanya tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

Faisal juga menolak berkomentar soal namanya yang berulang kali disebut dalam persidangan. “Berdasarkan fakta persidangan saja,” tegasnya.

Dakwaan Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang 29 Juni.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif senilai Rp29,5 miliar. Bersama Saiful, ada dua terdakwa lain yang juga didakwa.

Nama Faisal Hasrimy memang berulang disebut dalam persidangan kasus ini. Ia sebelumnya menjabat Pj. Bupati Langkat saat proyek pengadaan berlangsung.

Hingga sidang tunda, belum ada keterangan tambahan dari PN Medan maupun JPU Kejari Langkat terkait materi yang akan digali dari Faisal pada 29 Juni.

 

Penulis : Yuli

Editor : B. Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru