MEDAN, SSOL.ID – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kadinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, datang ke Pengadilan Negeri Medan, PN Medan, Jumat 26/6. Ia dijadwalkan jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.
Namun Faisal urung diperiksa. Sidang ditunda karena “antrian saksi”, dan diagendakan ulang Senin 29/6/2026.
Datang, Tapi Tak Naik Saksi
Pantauan di lokasi, Faisal terlihat di dekat pintu ruang sidang Cakra Utama PN Medan. Ia mengenakan kemeja silver, celana hitam, dan masker hitam.
“Hari ini dipanggil sebagai saksi, tapi nggak jadi karena antrian,” ujar Faisal singkat.
Ditanya jadwal ulang, ia hanya menyebut akan taat. “Masih menunggu untuk Senin 29/6. Kita iya akan hadir, tetap taat dan patuh,” katanya tergesa-gesa meninggalkan lokasi.
Faisal juga menolak berkomentar soal namanya yang berulang kali disebut dalam persidangan. “Berdasarkan fakta persidangan saja,” tegasnya.
Dakwaan Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang 29 Juni.
Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif senilai Rp29,5 miliar. Bersama Saiful, ada dua terdakwa lain yang juga didakwa.
Nama Faisal Hasrimy memang berulang disebut dalam persidangan kasus ini. Ia sebelumnya menjabat Pj. Bupati Langkat saat proyek pengadaan berlangsung.
Hingga sidang tunda, belum ada keterangan tambahan dari PN Medan maupun JPU Kejari Langkat terkait materi yang akan digali dari Faisal pada 29 Juni.
Penulis : Yuli
Editor : B. Nasution









