MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus selama 1 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara Rp 611 juta.
Putusan tersebut dilihat dari nomor pekara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dari Saluran Informasi Saluran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).
“Menjatuhkan pidana kepada Drs Wahid Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim ketua Cipto Nababan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi mengajukan banding atas putusan hakim.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Wahid Sitorus 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain pidana badan, Wahid juga dituntut JPU membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.
Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Kemudian, membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.
Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.
Hasil pemeriksaan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.
Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.
Penulis : Yuli









