Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim meyakini, terdakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta lebih.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6)

“Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ucap hakim Yusafrihardi Girsang.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 533 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dirampas.

Baca Juga :  Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga memperoleh serta menikmati uang tersebut.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga persidangan lancar,” imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU dalam 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun. Sebelumnya JPU menuntut Jantuahman Purba selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB