Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim meyakini, terdakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta lebih.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6)

“Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ucap hakim Yusafrihardi Girsang.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 533 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dirampas.

Baca Juga :  Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga memperoleh serta menikmati uang tersebut.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga persidangan lancar,” imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU dalam 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun. Sebelumnya JPU menuntut Jantuahman Purba selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB