LANGKAT, SSOL.ID- Warga Langkat atas nama Sugimin didakwa, melakukan korupsi uang pengganti kerugian lahan makam wakaf proyek pembangunan tol Binjai – Langsa sebesar Rp 526 juta. Akibat perbuatan terdakwa, penambahan tanah wakaf tidak terealisasi.
“Kasus bermula, pada tahun 2020 ada sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang akan melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat. Setelah itu tim jalan tol, melaksanakan konsultasi publik di desa tersebut,” dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (13/6).
Dalam konsultasi itu, diketahui tanah perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru direncanakan akan terkena pembangunan jalan tol. Hal tersebut, dikarenakan tanah perkuburan tidak memiliki nazir (pihak pengelola).
“Terdakwa Sugimin saat itu, menjabat sebagai Kepala Dusun IV mewakili pemakaman umum perkuburan muslim di Kesatuan Harapan Barus Kecamatan Sei Lepan,” dikutip di SIPP.
Diketahui, ganti rugi tanah wakaf perkuburan tersebut harus memiliki nazir dan ada akta ikrar wakafnya. Tidak berselang lama, terdakwa menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.
Pada tahun 2023 telah dilakukan pemindahan makam yang terkena pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I yang terletak di Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
“Uang penganti kerugian atas tanah wakaf kuburan muslim Dusun IV seluas 2.461m2 pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I tahun 2023 sebesar Rp1.045.033.298,” tulisnya di SIPP PN Medan.
Kemudian, sejumlah uang ditransfer ke rekening milik Didi Sunardi. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah pengganti perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan seluas 3.000 m2.
Tidak menunggu lama, uang yang telah masuk ke rekening pribadi Didi Sunardi dan ditransfer ke rekening Sugimin. Sehingga uang pembelian tanah pengganti juga di kuasai oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sisa uang untuk ganti rugi pemindahan makam Rp889.863.747 dikirimkan ke nomor rekening Sugimin untuk biaya pemindahan makam. Selanjutnya terdakwa melakukan pemindahan makam sebanyak 132 yang terkena pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I.
Penulis : Yuli









