‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejutan kembali diberikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung Kejatisu memanggil mantan Bupati Deli Serdang setelah sebelumnya gagal menahan dua tersangka dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I regional 1, Kamis (30/10).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Asisten Intelijen, Bani Ginting mengatakan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memanggil dan memeriksa Ashari Tambunan selaku Bupati Deli Serdang saat kasus ini bergulir.

‎Bani Ginting menjelaskan Ashari Tambunan diperiksa terkait regulasi penerbitan izin pemanfaatan tata ruang kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman elit diatas lahan seluas 93 hektare. Ashari Tambunan tiba di Kejati Sumut sekira pukul 08.00 hingga pulang pukul 13.00 WIB.

Dan saat ini ‎statusnya masih sebagai saksi, lanjut Bani Ginting, namun tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status saksi menjadi tersangka. Dimana, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain hingga tuntas tanpa pandang bulu.

‎”Ashari diperiksa sebagai saksi, tetapi bukan tertutup kemungkinan dari status saksi menjadi tersangka baru,” kata Bani saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan pesan Whatsapp, Kamis (30/10) malam.

‎Bani Ginting yang merupakan Koordinator Pidsus sekaligus Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut mengaku Ashari diperiksa di lantai dua gedung Pidsus dan pihak-pihak yang menghindar pemanggilan penyidik akan dilakukan upaya paksa.

Baca Juga :  Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

Pemeriksaan Mantan Bupati Deli Serdang ini menjadi satu ketegasan yang patut diapresiasi, karena dapat jelas terlihat bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut memang benar-benar konsisten untuk membersihkan Sumut dari praktek Korupsi.

” Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyetarakan hukum di masyarakat tanpa pandang bulu. Menyikat habis praktek korupsi. Dengan diperiksa nya mantan Bupati Deli Serdang, kami berharap arah dari kasus korupsi penjualan lahan PTPTN I kepada Citra land bisa mencapai titik temu dan menemukan benang merah, sekali lagi kami sangat mengapresiasi Kejati Sumut dibawah pimpinan Bapak Harli Siregar. Jika memang telah cukup bukti, tahan dan selidiki lagi siap yang turut serta dalam tindak korupsi ini, ” Tegas Kordinator Koalisi Masyarakat Anti korupsi (KAMAK) Muhammad Azmi Adli kepada suarasumutonline.id, Kamis (30/10) malam.

Diketahui, ‎Saat ini, mantan Bupati Deli Serdang ini merupakan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029 Fraksi PKB dan pernah menjabat Bupati Deli Serdang selama dua periode sejak tahun 2014 silam menggantikan ayahanda Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM.

” Peran mantan Bupati bisa terlihat dari kedudukannya saat itu, tidak mungkin dia tidak tau akan penjualan aset tersebut. Saya berharap, setelah mantan Bupati Deli Serdang ini, Kejaksaan akan memanggilnya dan memeriksa juga Dirut PTPN I yang saat itu menjabat, ” tegas Azmi.

Baca Juga :  Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

‎Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yaitu Askani selaku Kepala BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku BPN Deli Serdang dan Iman Subakti selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertindo di Rutan Tanjung Gusta Medan.

‎Ketiga tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengalihan atau penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional(KSO) dengan pihak PT Ciputra Land tanpa memenuhi syarat ketentuan 20% yang menjadi hak negara.

‎Selain menahan tiga tersangka, Kejati Sumut juga telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I sebesar Rp 150 miliar dari pihak PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku anak perusahaan Ciputra Land.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru