MEDAN, SSOL.ID – Keaslian tanda tangan Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kabupaten Langkat, pada Surat Undangan Bimbingan Teknis Bimtek Smartboard TA 2023 jadi sorotan di sidang Tipikor PN Medan, Jumat 12/6/2026.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi memeriksa dokumen undangan bimtek yang memuat tanda tangan atas nama Saiful Abdi.
Terdakwa: “Saya Tidak Pernah Tanda Tangan”
Usai sidang di ruang Cakra Utama, Saiful Abdi menegaskan ke awak media bahwa ia meragukan keaslian tanda tangannya.
“Hingga saat ini saya tetap berpegang pada ingatan bahwa saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut,” ujar Saiful.
Saat ditanya soal kemiripan tanda tangan pada fotokopi dokumen yang ditunjukkan saksi Togar Matondang, Kepala SMPN 1 Hinai, Saiful mengaku takut “disemprot” majelis hakim jika jawabannya melebar. Penjelasan rinci akan disampaikan melalui PH-nya, Jonson David Sibarani, pada sidang berikutnya.
Saksi Sekolah: Tidak Pernah Komunikasi dengan Saiful
Sidang juga menghadirkan 7 saksi lain dari JPU Kejari Langkat. Enam kepala sekolah SD menyatakan menerima smartboard yang diantar Misno dari bagian Sarpras Disdik Langkat. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah komunikasi dengan Saiful Abdi soal pengadaan.
Kabid SMP Disdik Langkat Gembira Ginting mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan. Kabid SD Fajar Kurniawan belum memberi bantahan. Hakim menanyakan kebutuhan smartboard, para saksi menjawab fasilitas itu memang diperlukan dan masih dipakai belajar.
PH Soroti Jabatan PPK & Lapor ke Polda
Penasihat Hukum Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyorot keterangan saksi. Jonson mengaku punya dokumen yang menyebut PPK Pengadaan Smartboard TA 2024 adalah terdakwa Supriadi, bukan Saiful Abdi.
“Ini bagian dari laporan kami ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak identik dengan milik klien kami,” kata Jonson. Ia mempertanyakan dokumen yang mencantumkan NIP Supriadi jika Saiful disebut sebagai PPK.
Togar Lubis menambahkan, saat pengadaan berlangsung kliennya sudah berstatus tersangka kasus PPPK guru sehingga menolak terlibat pengadaan smartboard 2023. Ia juga menyebut ada dokumen ditandatangani Saiful pukul 02.00 WIB dini hari atas permintaan pihak lain, yang perlu didalami.
Dakwaan Rp29,5 Miliar
Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa korupsi pengadaan smartboard Langkat senilai Rp29,5 miliar secara bersama-sama.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti lanjutan.
Penulis : Dt. Aripin









