Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Keaslian tanda tangan Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kabupaten Langkat, pada Surat Undangan Bimbingan Teknis Bimtek Smartboard TA 2023 jadi sorotan di sidang Tipikor PN Medan, Jumat 12/6/2026.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi memeriksa dokumen undangan bimtek yang memuat tanda tangan atas nama Saiful Abdi.

Terdakwa: “Saya Tidak Pernah Tanda Tangan”
Usai sidang di ruang Cakra Utama, Saiful Abdi menegaskan ke awak media bahwa ia meragukan keaslian tanda tangannya.

“Hingga saat ini saya tetap berpegang pada ingatan bahwa saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut,” ujar Saiful.

Saat ditanya soal kemiripan tanda tangan pada fotokopi dokumen yang ditunjukkan saksi Togar Matondang, Kepala SMPN 1 Hinai, Saiful mengaku takut “disemprot” majelis hakim jika jawabannya melebar. Penjelasan rinci akan disampaikan melalui PH-nya, Jonson David Sibarani, pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat," PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul "

Saksi Sekolah: Tidak Pernah Komunikasi dengan Saiful
Sidang juga menghadirkan 7 saksi lain dari JPU Kejari Langkat. Enam kepala sekolah SD menyatakan menerima smartboard yang diantar Misno dari bagian Sarpras Disdik Langkat. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah komunikasi dengan Saiful Abdi soal pengadaan.

Kabid SMP Disdik Langkat Gembira Ginting mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan. Kabid SD Fajar Kurniawan belum memberi bantahan. Hakim menanyakan kebutuhan smartboard, para saksi menjawab fasilitas itu memang diperlukan dan masih dipakai belajar.

PH Soroti Jabatan PPK & Lapor ke Polda

Penasihat Hukum Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyorot keterangan saksi. Jonson mengaku punya dokumen yang menyebut PPK Pengadaan Smartboard TA 2024 adalah terdakwa Supriadi, bukan Saiful Abdi.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan di Dinas PUTR, Selidiki Dugaan Korupsi DBH Sawit

“Ini bagian dari laporan kami ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak identik dengan milik klien kami,” kata Jonson. Ia mempertanyakan dokumen yang mencantumkan NIP Supriadi jika Saiful disebut sebagai PPK.

Togar Lubis menambahkan, saat pengadaan berlangsung kliennya sudah berstatus tersangka kasus PPPK guru sehingga menolak terlibat pengadaan smartboard 2023. Ia juga menyebut ada dokumen ditandatangani Saiful pukul 02.00 WIB dini hari atas permintaan pihak lain, yang perlu didalami.

Dakwaan Rp29,5 Miliar

Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa korupsi pengadaan smartboard Langkat senilai Rp29,5 miliar secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti lanjutan.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Berita Terbaru