Putusan PN Medan 3 Juni 2026 membebaskan 4 terdakwa kasus pelepasan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk Citraland, Medan. Tuntutan 1,5 tahun penjara + Rp263,4 miliar uang pengganti langsung runtuh oleh satu kalimat: “Tidak terbukti secara sah & meyakinkan”. Publik terbelah: ada yang lega karena pejabat tak dikriminalisasi, ada yang geram karena 8.077 hektare tanah BUMN “lepas” tanpa ada yang salah.
Tapi vonis bebas bukan titik. Ini koma. Tiga pertanyaan besar masih menggantung, dan jawabannya akan menentukan apakah negara benar-benar dirugikan atau tidak.
1. Akankah JPU Banding? Ini Ujian Nyali Kejati Sumut
Hukum kasih JPU 7 hari sejak 3/6 malam untuk memutuskan: banding atau terima. Deadline-nya 10/6/2026.
Kalau Kejati Sumut banding, artinya mereka yakin ada kekeliruan hakim dalam menilai unsur “melawan hukum” dan “menyalahgunakan wewenang”. Banding ke PT Medan akan membuka lagi semua bukti: risalah lepas HGU, kajian tim, dan aliran Rp263,4 miliar ke kas negara.
Kalau tidak banding, putusan inkrah. Empat nama – Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, Iman Subakti – resmi pulih harkatnya. Tapi Kejati akan dituduh “menyerah” di tengah kerugian negara Rp263,4 miliar.
Pilihan berat: Banding sama dengan lawan putusan hakim sendiri. Tidak banding = lawan rasa keadilan publik.
2. Lahan Citraland Akankah Kembali ke PTPN I? Jawabannya: Belum Tentu
Ini miskonsepsi paling bahaya. Vonis pidana bebas tidak otomatis mengembalikan tanah. Hakim Tipikor hanya menilai “ada korupsi atau tidak”. Dia tidak punya kewenangan memutus “tanah ini milik siapa”.
Selama sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo/NDP dan warga Citraland belum dibatalkan lewat gugatan Perdata/PTUN, maka 8.077 hektare itu sah secara hukum perdata. PTPN I harus mulai dari nol: gugat ke PN Medan, buktikan pelepasan HGU itu cacat hukum administrasi. Prosesnya bisa 3-5 tahun.
Jadi untuk sekarang, Citraland tetap Citraland. Perumahan tetap berdiri, warga tetap tinggal. Tanah “kembali ke PTPN I” hanya akan terjadi kalau ada 2 syarat: JPU menang banding + PTPN I menang gugatan perdata. Salah satu hilang, tanah tetap di tangan pengembang.
3. Rp263,4 Miliar Dikembalikan ke Pengembang? Negara Pasti Tahan Dulu
Ini ironi hukum. Uang sudah masuk kas negara via Kejati. Orang yang dituduh “merugikan” sudah bebas. Tapi uangnya tidak otomatis balik.
Logika UU Tipikor: uang pengganti melekat pada “kesalahan”. Kalau orangnya tidak salah, maka dasar penyitaan gugur. Secara teori, Iman Subakti/NDP bisa gugat Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan minta uang dikembalikan dan ganti rugi.
Secara praktik, negara tidak akan buru-buru transfer balik. Kejati akan menunggu sampai 2 hal: putusan banding inkrah plus tidak ada gugatan perdata lain. Kalau JPU banding dan PT Medan putar balik jadi bersalah, uang itu aman jadi PNBP. Kalau inkrah bebas, maka perang gugatan perdata jilid 2 dimulai.
Catatan Redaksi: Kasus ini memperlihatkan celah besar: “kerugian negara” bisa terjadi, tapi “tidak ada yang bisa dipidana”. Itu berarti ada 3 kemungkinan. Satu, jaksa salah mendakwa. Dua, hakim terlalu sempit menafsir korupsi. Tiga, memang ada celah regulasi yg membuat pelepasan aset BUMN jadi “legal tapi merugikan”.
Yang jelas, 8.077 hektare tanah di Kawasan Deli Serdang dan Rp263,4 miliar uang rakyat tidak boleh jadi korban sistem. Publik berhak tahu: kalau ini bukan korupsi, lalu ini apa? Dan siapa yang bertanggung jawab mengembalikan aset BUMN kalau bukan lewat jalur pidana?
Vonis sudah dibacakan. Tapi keadilan untuk PTPN I dan warga Deliserdang, masih menunggu babak berikutnya.
Penulis : Redaksi









