MEDAN. SSOL.ID — Penegakan hukum nasional belakangan menunjukkan dinamika yang tidak biasa. Di satu sisi, Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari unsur Polri dalam kasus yang berbeda.
Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan publik: apakah semua ini murni proses hukum, atau sudah bergeser menjadi tarik-menarik kewenangan antarlembaga?
Fakta dan Persepsi
Secara aturan, setiap lembaga memiliki kewenangan. Polri berwenang menyidik tindak pidana. Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan dan juga penyidikan pada kasus tertentu. KPK memiliki mandat khusus pemberantasan korupsi. TNI bertugas menjaga stabilitas.
Yang terjadi belakangan adalah:
1. Kejagung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional, Juli 2026.
2. Polri melakukan penggeledahan di Cipete, Cengkareng, Penjaringan, Mega Kuningan, hingga Sentul City terkait dugaan TPPU dan judi online.
Tidak ada yang salah secara hukum jika masing-masing bekerja sesuai koridornya. Persoalannya muncul ketika publik mulai membaca peristiwa itu sebagai “balas-balasan” atau dikaitkan dengan konfigurasi kekuasaan politik.
Berbagai spekulasi bermunculan di ruang publik dan media sosial. Ada yang mengaitkan dengan periode kepemimpinan sebelumnya, ada pula yang mengaitkan dengan pemerintahan saat ini.
Bahaya Perang Wacana
Jika persepsi “penegakan hukum berbasis pesanan” terus berkembang, risikonya besar. Kepercayaan publik terhadap institusi bisa tergerus.
Rumor mengenai pejabat, desas-desus rotasi pimpinan, hingga penyebutan nama-nama dalam penyidikan, jika tidak segera diklarifikasi, akan menjadi ruang kosong yang diisi asumsi.
Akibatnya, substansi perkara bisa terabaikan. Publik justru sibuk bertanya “siapa melawan siapa”, bukan “apa buktinya dan bagaimana prosesnya”.
Tiga Langkah yang Diperlukan
Pemerintahan saat ini perlu segera meredam spekulasi dengan 3 langkah:
1. Transparansi Proses Hukum
Setiap perkara yang menyangkut pejabat publik harus dijelaskan secara terbuka. Mulai dari konstruksi perkara, alat bukti, hingga dasar hukum penindakan. Keterbukaan adalah antidot paling efektif melawan rumor.
2. Koordinasi Antarlembaga
Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI perlu membangun komunikasi yang intens. Tujuannya agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan dan publik tidak melihat adanya “ego sektoral”.
3. Penegakan Hukum yang Konsisten
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga melanggar, proses sesuai hukum. Siapa pun yang tidak bersalah, harus diberi ruang untuk membela diri secara fair.
Penutup
Negara tidak membutuhkan “dominasi” satu lembaga atas lembaga lain. Negara membutuhkan sistem yang bekerja.
Jika Polri, Kejagung, KPK, dan TNI benar-benar bekerja berdasar konstitusi dan undang-undang, maka tidak akan ada istilah “kendali A” atau “kendali B”. Yang ada hanya satu: hukum.
Jangan biarkan energi bangsa habis untuk meladeni spekulasi. Karena ketika lembaga penegak hukum sibuk saling curiga, yang diuntungkan justru mereka yang melanggar hukum.
Penulis : Red









