Negara tidak akan jalan tanpa pajak. Pajak tidak akan masuk tanpa petugas. Kepling keliling dari rumah ke rumah membagikan SPPT di bawah terik matahari Medan. Pegawai Bapenda duduk berjam-jam memasukkan data, mengejar target PAD yang setiap tahun naik. Mereka adalah ujung tombak keuangan daerah. Tanpa mereka, APBD Sumut pincang.
Ironisnya, hari ini justru yang terjadi sebaliknya. Yang bekerja keras mengumpulkan uang negara, haknya sendiri justru digantung tanpa kepastian.
Data yang dihimpun LIPPSU tidak bisa dibantah: Upah pungut Kepling Kota Medan tahun 2025-2026 sekitar Rp10,8 miliar belum tuntas dibayar. Yang cair hanya Rp236 juta, atau rata-rata Rp118 ribu per Kepling. Sementara di Bapenda Sumut, dari total insentif pegawai Rp55 miliar tahun 2025, baru Rp17 miliar yang dibayarkan Maret lalu. Sisanya Rp38 miliar masih “menggantung” tanpa tanggal cair yang jelas.
Jumlahkan: Rp48,8 miliar. Itu bukan uang receh. Setara gaji 2.400 UMR Sumut selama setahun. Setara pembangunan puluhan puskesmas atau perbaikan jalan rusak di banyak kecamatan. Tapi hari ini uang itu belum sampai ke tangan yang berhak.
Pertama, soal kepercayaan.
Pajak dibangun di atas kepercayaan. Warga mau bayar PBB kalau melihat uangnya dipakai untuk rakyat. Kepling mau menagih kalau upahnya dibayar pasti. Pegawai mau mengejar target PAD kalau insentifnya jelas aturannya.
Bagaimana mungkin kita menuntut warga disiplin bayar pajak, sementara Kepling yang menagih upahnya sendiri dicicil Rp118 ribu? Bagaimana mungkin kita minta pegawai Bapenda semangat kejar PAD 2026, sementara insentif 2025 senilai Rp38 miliar belum ada kepastian?
Logikanya rusak di titik ini. Kita minta prestasi, tapi hak dasar ditahan.
Kedua, soal transparansi.
Alasan “target PBB belum 100%” tidak bisa jadi jawaban tunggal. Realisasi PBB Kota Medan 2025 sudah Rp601,5 miliar dari target Rp792,7 miliar. Artinya 75,8% target sudah masuk kas daerah. Duitnya ada. Lalu rumusnya bagaimana?
Jika target 100% maka upah cair 100%, kalau realisasi 75% maka upah cair berapa persen? Tunjukkan Perwal atau Perda yang jadi dasarnya. Buka simulasinya ke publik dan Kepling. Keterbukaan itu obat. Yang membuat gaduh bukan keterlambatan, tapi gelapnya informasi.
Begitu juga Bapenda Sumut. Jika Rp38 miliar insentif belum bisa cair, simpan di rekening mana? Ada kendala regulasi, sebut pasalnya. Ada kendala anggaran, tunjukkan neracanya. Pegawai berhak tahu, publik berhak mengawasi.
Ketiga, soal prioritas.
Pemerintah gencar menggaungkan “PAD harus naik”. Spanduk Gebyar Pajak dipasang di setiap sudut kota. Tapi giliran hak petugas yang menggenjot PAD itu, selalu jadi urusan nomor kesekian.
Ini kekeliruan. Prioritas harus dua arah. PAD dikejar, kesejahteraan pemungut juga dijaga. Kalau petugas di lapangan merasa tenaganya dikeruk tapi haknya diulur, lama-lama motivasi akan mati. Kalau motivasi mati, PAD ikut mati.
Tuntutan Sederhana
1. Buka Rumus & Aturan: Publikasikan mekanisme penghitungan upah pungut Kepling dan insentif pegawai. Kaitkan dengan realisasi PAD. Jangan buat publik menebak-nebak.
2. Beri Jadwal Pasti: Sebut tanggal konkret pencairan Rp10,8 miliar untuk Kepling dan Rp38 miliar untuk pegawai. Jawaban “segera” tanpa tanggal sama artinya dengan menggantung.
3. Audit Terbuka: Libatkan BPK, Inspektorat, dan pengawas independen seperti LIPPSU untuk memeriksa aliran dana. Agar tidak ada lagi spekulasi liar “uangnya lari ke mana”.
Kepling dan pegawai Bapenda bukan peminta-minta. Mereka mitra negara. Mereka membantu negara mencari rezeki untuk rakyat. Maka negara wajib memastikan hak mereka dipenuhi tepat waktu.
Rp48,8 miliar itu bukan “beban APBD”. Itu utang kehormatan pemerintah kepada petugasnya.
Kalau penerimaan daerah jadi prioritas, maka keringat petugas juga harus jadi prioritas. Jangan sampai yang bekerja paling keras, justru paling lama menunggu kepastian.
Penulis : Yusup Sani









