Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Julita Rismayadi Purba di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5).

Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 161 juta lebih, lalu dikurangi up yang telah dititipkan 50 juta setelah dikurangi sisa up sebesar 111 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika up tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, apabila tidak mencukupi digantikan dengan kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

Dalam kasus ini, Irfan melakukannya bersama-sama dua terdakwa lainnya yang juga dituntut yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi.

Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara. Serta membayar kerugian negara (up) sebesar 161 juta lebih, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar 50 juta, sehingga up yang harus dibayar dengan total 111 juta lebih.

Apabila up tidak dibayar, harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup diganti kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Ita Ratna Dewi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 10 juta dikurangi 10 juta yang telah dititipkan, sehingga up tidak ada lagi.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360,00. Lalu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Meringankan yakni para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 jo to Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa memanipulasi dan merekayasa serta memalsukan struk pembayaran BBM. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360,00.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB