Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Julita Rismayadi Purba di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5).

Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 161 juta lebih, lalu dikurangi up yang telah dititipkan 50 juta setelah dikurangi sisa up sebesar 111 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika up tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, apabila tidak mencukupi digantikan dengan kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Dalam kasus ini, Irfan melakukannya bersama-sama dua terdakwa lainnya yang juga dituntut yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi.

Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara. Serta membayar kerugian negara (up) sebesar 161 juta lebih, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar 50 juta, sehingga up yang harus dibayar dengan total 111 juta lebih.

Apabila up tidak dibayar, harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup diganti kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Ita Ratna Dewi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 10 juta dikurangi 10 juta yang telah dititipkan, sehingga up tidak ada lagi.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360,00. Lalu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Meringankan yakni para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 jo to Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa memanipulasi dan merekayasa serta memalsukan struk pembayaran BBM. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360,00.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB