MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Julita Rismayadi Purba di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5).
Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara
Irfan juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 161 juta lebih, lalu dikurangi up yang telah dititipkan 50 juta setelah dikurangi sisa up sebesar 111 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika up tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, apabila tidak mencukupi digantikan dengan kurungan 6 bulan.
Dalam kasus ini, Irfan melakukannya bersama-sama dua terdakwa lainnya yang juga dituntut yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi.
Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara. Serta membayar kerugian negara (up) sebesar 161 juta lebih, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar 50 juta, sehingga up yang harus dibayar dengan total 111 juta lebih.
Apabila up tidak dibayar, harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup diganti kurungan 6 bulan penjara.
Lalu, terdakwa Ita Ratna Dewi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 10 juta dikurangi 10 juta yang telah dititipkan, sehingga up tidak ada lagi.
Menurut jaksa, hal memberatkan yakni para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360,00. Lalu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Meringankan yakni para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 jo to Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa memanipulasi dan merekayasa serta memalsukan struk pembayaran BBM. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360,00.
Penulis : Yuli









