Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Menjelang pengesahan dan pelaksanaan proyek P APBD di daerah-daerah, isu bola liar KKN,Nepotisme, ancaman dan intervensi naik ke permukaan. Kali ini di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura.

Seolah tak jera dengan peristiwa OTT di Dinas PUPR Sumut beberapa waktu yang lalu, yang perkaranya ” Berjilit-jilid ” dan belum tuntas hingga kini. Kali ini, Lagi-lagi dugaan intervensi terhadap pejabat publik oleh Oknum Pengusaha yang mengatasnamakan saudara dekat “Petinggi di Provinsi Sumatera Utara” Mulai menyerukan ke permukaan, kali ini targetnya adalah Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara atau sekarang yang lebih dikenal sebagai Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura untuk Proyek pengadaan ADD solar senilai Rp 3,4 Miliar di Kabupaten Batubara.

Dari investigasi suarasumutonline.id, di seputaran Dinas ketahanan pangan dan holtikultura beredar kabar bahwa pengusaha inisial RR yang tak lain abang sepupu ” Petinggi Sumut” Yang saat ini abangnya juga tengah masuk dalam pusaran dugaan korupsi Topan Ginting. Melakukan intervensi terhadap Sekretaris Dinas ketahanan pangan dan holtikultura Sumut.

Baca Juga :  Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

Dengan ancaman, jika tidak dimenangkan tendernya dan tidak dia pelaksanaan proyek ADD Solar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Batubara, maka ia mengancam akan “Lapor” Petinggi Sumut Agar Sekertaris Dinas tersebut di copot atau di pecat.

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada Sekrtaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Yusfahri Parangin-angin S.P.,M.P. sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provsu Rabu (24/9) beliau membantah hal tersebut.

” Tidak benar, semua berjalan sesuai prosedur, ” Ujarnya singkat.

Ditempat terpisah, Menanggapi hal tersebut, Aktivis’98 Acil Lubis angkat bicara, menurutnya, jika kabar yang beredar adalah benar, maka APH ( Aparat Penegak Hukum) di minta untuk turun kelapangan untuk menyelidiki nya.

Baca Juga :  Jaringan Mahasiswa Indonesia Siap Geruduk DPRD Binjai, Tuntut Klarifikasi 3 Anggota Fraksi Gerindra

“Jika hal tersebut benar adanya, maka kita minta agar APH segera turun dan menyelidiki kebenarannya, baik itu Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bentuk tim, panggil pejabat yang bersangkutan. Panggil Sekretaris Dinas tersebut, agar terang benderang perkaranya/ceritanya. Apakah ada intervensi dari pihak yang di maksud, ” tegas Acil Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (24/9).

Diketahui, Pengadaan ADD solar adalah proses mendapatkan material dan jasa yang diperlukan untuk proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan atau pemasangan panel surya (solar). ADD adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai program pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk penyediaan energi terbarukan seperti panel surya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Berita Terbaru