Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan mereka dari seluruh tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (20/5) sore .

Irwan dalam pledoinya mengaku terpukul karena perkara tersebut merusak reputasi dan pengabdiannya selama 33 tahun di lingkungan PTPN.

“Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan proyek pelepasan lahan yang kini dipersoalkan sebenarnya telah dirancang sejak 2010 dan dilanjutkan melalui keputusan pemegang saham perusahaan. “Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian,” katanya.

Irwan menilai dirinya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang telah mendapat persetujuan pemegang saham dan kementerian terkait.

“Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Ia juga menegaskan pihaknya sebenarnya telah siap menjalankan kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” kata Irwan.

Sementara itu, Iman Subakti menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami,” ujar Iman.

Menurut Iman, PT NDP sebagai anak usaha PTPN menerima peralihan hak lahan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Namun, pelaksanaan kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara belum dapat dilakukan akibat belum adanya aturan teknis dan kepastian hukum.

“Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum dan adanya aturan aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan berikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut,” katanya.

Iman menyebut lahan yang akan diserahkan kepada negara hingga kini masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

“Untuk lahan 20 persen lahan itu masih ada, dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta penunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dan dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

“Mengenai kerugian negara adanya Rp263 milliar
adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara,” kata Iman.

Di akhir pledoinya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. “Saya tidak bersalah, dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20% lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru