MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan didakwa melakukan korupsi dana belanja hibah anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Fitra bersama terdakwa lainnya membuat laporan perjalanan dinas fiktif hingga mark up belanja barang dan jasa.
Dalam pekara ini, ada 3 terdakwa lainnya yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
“Kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua di PN Medan, Senin (4/5).
Jaksa menyebut realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.
“Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271,” lanjut dia.
Ia menyebut kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka,” ungkap jaksa.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi pada Jumat 8 Mei 2026.
Penulis : Yuli









