Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga penyidik Polrestabes Medan diadukan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan tindakan asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Akibat aduan masyarakat (dumas) itu, oknum polisi melaporkan balik soal pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan ada 3 orang yang dilaporkan soal dugaan pelecehan itu. Lalu, dua di antaranya melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan.

“Yang diadukan tiga orang terkait dugaan pelecehannya, yang dua ini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik karena diberitakan bahwa dia terlibat pelecehan seksual,” kata Adrian, Senin (4/5).

Adrian mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polrestabes Medan pada 30 April 2026. Adapun terlapornya adalah kuasa hukum dari IAS inisial H. Saat ini, kata Adrian, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga :  Ade Rinaldy Tanjung "Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi"

“(Terlapor) kuasa hukum. Sementara ini masih pencemaran nama baik, ITE. Lagi penyelidikan, para saksi kita lakukan wawancara awal, kuasa hukum belum (diperiksa),” pungkasnya.

Saat ini, salah seorang dari 3 penyidik yang diadukan itu inisial Brigadir SDS kini ditahan di penempatan khusus (patsus). Saat diperiksa, SDS membantah telah melakukan pelecehan tersebut.

“Sejauh ini, dia (SDS) membantah (melakukan pelecehan),” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung.

Raymond menyebut ada 3 penyidik yang diadukan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, sejauh ini, baru SDS yang dipatsus, sedangkan dua orang lainnya masih sebagai saksi.

Baca Juga :  KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

Perwira menengah Polri itu mengatakan masa penahanan SDS diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026.

“Jadi, untuk penyidik pembantu tersebut ada didumaskan di Polda Sumut. Namun, untuk rekannya yang dua lagi itu sekarang masih sebagai saksi. Terkait dengan pemeriksaan di Wabprof itu, dipatsus mulai kemarin kalau nggak salah selama 20 hari, kemudian ada penambahan selama 10 hari ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Berita Terbaru