MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga penyidik Polrestabes Medan diadukan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan tindakan asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Akibat aduan masyarakat (dumas) itu, oknum polisi melaporkan balik soal pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan ada 3 orang yang dilaporkan soal dugaan pelecehan itu. Lalu, dua di antaranya melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan.
“Yang diadukan tiga orang terkait dugaan pelecehannya, yang dua ini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik karena diberitakan bahwa dia terlibat pelecehan seksual,” kata Adrian, Senin (4/5).
Adrian mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polrestabes Medan pada 30 April 2026. Adapun terlapornya adalah kuasa hukum dari IAS inisial H. Saat ini, kata Adrian, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
“(Terlapor) kuasa hukum. Sementara ini masih pencemaran nama baik, ITE. Lagi penyelidikan, para saksi kita lakukan wawancara awal, kuasa hukum belum (diperiksa),” pungkasnya.
Saat ini, salah seorang dari 3 penyidik yang diadukan itu inisial Brigadir SDS kini ditahan di penempatan khusus (patsus). Saat diperiksa, SDS membantah telah melakukan pelecehan tersebut.
“Sejauh ini, dia (SDS) membantah (melakukan pelecehan),” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung.
Raymond menyebut ada 3 penyidik yang diadukan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, sejauh ini, baru SDS yang dipatsus, sedangkan dua orang lainnya masih sebagai saksi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan masa penahanan SDS diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026.
“Jadi, untuk penyidik pembantu tersebut ada didumaskan di Polda Sumut. Namun, untuk rekannya yang dua lagi itu sekarang masih sebagai saksi. Terkait dengan pemeriksaan di Wabprof itu, dipatsus mulai kemarin kalau nggak salah selama 20 hari, kemudian ada penambahan selama 10 hari ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.
Penulis : Yuli









