Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga penyidik Polrestabes Medan diadukan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan tindakan asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Akibat aduan masyarakat (dumas) itu, oknum polisi melaporkan balik soal pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan ada 3 orang yang dilaporkan soal dugaan pelecehan itu. Lalu, dua di antaranya melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan.

“Yang diadukan tiga orang terkait dugaan pelecehannya, yang dua ini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik karena diberitakan bahwa dia terlibat pelecehan seksual,” kata Adrian, Senin (4/5).

Adrian mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polrestabes Medan pada 30 April 2026. Adapun terlapornya adalah kuasa hukum dari IAS inisial H. Saat ini, kata Adrian, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

“(Terlapor) kuasa hukum. Sementara ini masih pencemaran nama baik, ITE. Lagi penyelidikan, para saksi kita lakukan wawancara awal, kuasa hukum belum (diperiksa),” pungkasnya.

Saat ini, salah seorang dari 3 penyidik yang diadukan itu inisial Brigadir SDS kini ditahan di penempatan khusus (patsus). Saat diperiksa, SDS membantah telah melakukan pelecehan tersebut.

“Sejauh ini, dia (SDS) membantah (melakukan pelecehan),” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung.

Raymond menyebut ada 3 penyidik yang diadukan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, sejauh ini, baru SDS yang dipatsus, sedangkan dua orang lainnya masih sebagai saksi.

Baca Juga :  DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

Perwira menengah Polri itu mengatakan masa penahanan SDS diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026.

“Jadi, untuk penyidik pembantu tersebut ada didumaskan di Polda Sumut. Namun, untuk rekannya yang dua lagi itu sekarang masih sebagai saksi. Terkait dengan pemeriksaan di Wabprof itu, dipatsus mulai kemarin kalau nggak salah selama 20 hari, kemudian ada penambahan selama 10 hari ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB