MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan mengaku menerima uang sebanyak Rp 7,3 miliar. Uang tersebut, berasal dari para kontraktor dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA).
Hal tersebut, diungkapkan M Chusnul ketika dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).
“Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan. Total keseluruhan saya terima sebanyak Rp 7,3 miliar dari para kontraktor,” ungkapnya di persidangan.
Para kontraktor tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (Paket PKM-7), Asta Danika (Paket PKM-1), Freddy Gondowardoyo (Paket PKM-5), Widodo (Paket PKM-4), dan Zulfikar Fahmi (Paket PKM-6).
Selain uang, terdakwa Chusnul juga mengaku menerima sejumlah fasilitas yakni mobil dari Dion, lalu mobil untuk staffnya. Tidak hanya itu, Chusnul juga mendapatkan penyewaan pesawat untuk eks Menteri senilai Rp 495 juta dan tiket pesawat.
“Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chusnul juga mengaku dalam persidangan membantu para kontraktor dalam melicinkan proyek rel kereta api.
“Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya. Keputusan lansung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran,” ungkapnya.
Ia juga mengaku uang yang dia terima dari para kontraktor, untuk beberapa kebutuhan yakni membayar gaji karyawan, tiket pesawat dan sewa kantor.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi perbulan Rp 40 juta, pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan uang tersebut dinikmati beberapa pihak. Ia menyebut ada pihak-pihak yang terlibat baik dari swasta dan pihak birokrat.
“Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang. Dalam proyek tersebut, pihak swasta yang terlibat yakni Dion, Fredy, Asta, Andika Candra, Widodo, Fahmi. Lalu dari birokrat ada Harno, Rudi Damanik, Dadum,” ungkapnya.
Dalam kasus ini adapun para terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
Penulis : Yuli









