PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan mengaku menerima uang sebanyak Rp 7,3 miliar. Uang tersebut, berasal dari para kontraktor dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA).

Hal tersebut, diungkapkan M Chusnul ketika dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4).

“Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan. Total keseluruhan saya terima sebanyak Rp 7,3 miliar dari para kontraktor,” ungkapnya di persidangan.

Para kontraktor tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (Paket PKM-7), Asta Danika (Paket PKM-1), Freddy Gondowardoyo (Paket PKM-5), Widodo (Paket PKM-4), dan Zulfikar Fahmi (Paket PKM-6).

Selain uang, terdakwa Chusnul juga mengaku menerima sejumlah fasilitas yakni mobil dari Dion, lalu mobil untuk staffnya. Tidak hanya itu, Chusnul juga mendapatkan penyewaan pesawat untuk eks Menteri senilai Rp 495 juta dan tiket pesawat.

Baca Juga :  Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

“Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chusnul juga mengaku dalam persidangan membantu para kontraktor dalam melicinkan proyek rel kereta api.

“Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya. Keputusan lansung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran,” ungkapnya.

Ia juga mengaku uang yang dia terima dari para kontraktor, untuk beberapa kebutuhan yakni membayar gaji karyawan, tiket pesawat dan sewa kantor.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi perbulan Rp 40 juta, pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Ia juga menyampaikan uang tersebut dinikmati beberapa pihak. Ia menyebut ada pihak-pihak yang terlibat baik dari swasta dan pihak birokrat.

“Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang. Dalam proyek tersebut, pihak swasta yang terlibat yakni Dion, Fredy, Asta, Andika Candra, Widodo, Fahmi. Lalu dari birokrat ada Harno, Rudi Damanik, Dadum,” ungkapnya.

Dalam kasus ini adapun para terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB