Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan Tipikor di PTPN 1 Regional 1 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN mulai memasuki babak baru, hal yang selama ini dikhawatirkan konsumen yang membeli produk property di Proyek Kota Deli Megapolitan menemukan fakta baru dalam persidangan

Notaris Zunuza,SH MKn yang membuat akta inbreng( Pengalihan)Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN II( sekarang PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan( HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) menegaskan bahwa, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) bisa meningkatkan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik( SHM)

” BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza menjawab pertanyaan Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Iman Subakti dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3)

Selain Notaris Zunuza, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya, Nelwin Ardiansyah selaku Director Investent Banking PT Bahana Sekuritas, Sutrisno,SH Mkn, Belahim,SH MKn dan Arifin,SH MKn ketiganya Pejabat Pembuat Akta Tanah( PPAT) di Kabupaten Deliserdang

Menurut Zunuza, pihaknya sudah mengajukan pengurusan proses peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN.Namun sampai kini masih berproses,” ujar Notaris yang berdomisili di Deliserdang tersebut

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

Zunuza mengakui telah banyak menangani Pengalihan hak seperti ini, ternyata HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM

Menurut dia, Akta Inbreng No 289 tanggal 8 Desember 2020 kemudian diperbarui menjadi Akta 106 berlandaskan atas persetujuan Menteri ATR/ BPN No S-915/MBU/12/2019, dengan kata lain Kerjasama antara PT.NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial( DMKR) yang sempat tertunda harus dilanjutkan untuk perkembangan kota

Tentang kewajiban 20 persen penyerahan lahan ke negara atas Pengalihan hak tersebut, Zanuza tidak mengetahuinya.Alasannya saat Akta Inbreng diterbitkan 2020, Permen ATR/ BPN belum ada

” Saat proses inbreng saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara, saya baru tahu setelah saya diperiksa penyidik Jaksa,” ujar

Tiga notaris lainnya,Sutrisno, Arifin dan Belahim juga mengatakan hal yang sama, hingga saat ini sedang mengajukan peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN setelah Akta Jual Beli( AJB) dilakukan

Sementara Nelwin Andriansyah selaku Konsultan mengatakan melakukan kajian kerjasama antara NDP dengan DMKR sejak 2012.

” Kerjasama itu memberi keuntungan bagi kedua belahpihak,karena selain pihak PTPN mendapatkan pendapatan dari optimalisasi asset atas nilai tanah yang awalnya di garap orang. melalui Kerjasama ini PTPN mendapatkan bagi hasil yang cukup besar atas nilai tanah melalui dana BPLWH dan PPLWH, selain itu PTPN juga mendapatkan benefit tambahan berupa 25 persen dari keuntungan PT DMKR,” ujarnya

Baca Juga :  Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Menurut dia, lahan PTPN II yang masih berstatus HGU digarap orang sehingga tidak memberi keuntungan bagi BUMN tersebut

Usai sidang, Julisman selaku PH terdakwa Iman Subakti menyebutkan keterangan para notaris tersebut mengungkap realita sebenarnya

” Kerjasama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belahpihak.Kalaupun ada permasalahan itu hanyalah permasalahan administratif saja, karena pelaksanaan inbrenk dilakukan sebelum aturan terkait kewajiban 20% itu di keluarkan” kata Julisman dari Kantor Hukum Benny Harahap tersebut

Menurut Julisman, keterangan Notaris memberi wanti- wanti kepada konsumen selaku pemilik perumahan yang dibangun PT DMKR tidak perlu was-was bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN

” Kita mendukung himbauan pihak Kejatisu bahwa
konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujar Julisman

Menurut dia, sebagai etikad baik pihak PT NDP sudah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun belum ada putusan pengadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru