Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias inisial ROZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Usai menjadi tersangka, ROZ pun ditahan.

“(ROZ) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagai pengguna anggaran,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Yaatulo mengatakan tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan ROZ dalam kasus itu. Dari hasil penyelidikan, ROZ menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak seharusnya dibayarkan 100 persen.

Baca Juga :  Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

Usai berstatus tersangka, ROZ diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April-18 Mei 2026.

“Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026,” jelasnya.

Yaatulo menyebut pihaknya masih terus menyelidiki soal kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Baca Juga :  Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:13 WIB