Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDSN, SUARASUMUTONLINE.ID- Tangis May Chantika, istri salah satu tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Rino Tasri, pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

May tak kuasa menahan tangis setelah suaminya, yang bekerja sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah, ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.

“Saya istri Rino Tasri. Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat berorasi di Kantor Kejati Sumut bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

Di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang didampingi Monang Sitohang, May memohon agar suaminya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan saya ditinggalkan karena suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, tolong tindak lanjuti kasus ini dan bebaskan mereka,” tuturnya sambil menangis.

Baca Juga :  Tergugat Sampaikan Keberatan atas Proses Sidang Perkara 16XX/2025 di Pengadilan Agama Medan

May juga mempertanyakan langkah kejaksaan yang baru menetapkan Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M sebagai tersangka, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak tiga bulan lalu.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” ujarnya dengan suara lirih.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik
Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Kamis, 23 April 2026 - 11:28 WIB

Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 23:05 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

Berita Terbaru