Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tersangka JT diduga berperan dalam membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara.

Baca Juga :  Penjualan Lahan PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A Tanjung Morawa Diduga Libatkan Anggota DPR RI

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti ketegasan DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan,” ujar Belis Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Kejari Medan dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB