MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam proses tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Tersangka JT diduga berperan dalam membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti ketegasan DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan,” ujar Belis Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).
Ia juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Kejari Medan dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Penulis : Yuli









