Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan korupsi laporan fiktif. Hendra membuat laporan fiktif sebesar Rp 385 juta.

“Kasus bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal,” ucap JPU Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, di PN Medan, Selasa (21/4).

Jaksa menyebut, dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp 740,5 juta.

“Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp 385,9 juta,” lanjut jaksa.

Lalu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

Baca Juga :  Konferensi Kota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ke-XXIII Kota Tanjungbalai Masa Bhakti 2025-2030.

Atas perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Juncto (jo) Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan pada sidang pekan depan dan sidang ditutup.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB