Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.

“Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Yaatulo menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.

“Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Baca Juga :  Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, " Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka "

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Berita Terbaru