Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.

“Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).

Baca Juga :  PERMADA Akan Gelar Aksi Damai Desak Kajatisu Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Timbang Jaya Bahorok

Yaatulo menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.

“Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Baca Juga :  KEJATISU Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB