GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.
“Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).
Yaatulo menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.
“Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.
Penulis : Yuli









