Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.

“Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW

Yaatulo menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.

“Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Baca Juga :  Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru