MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang melibatkan lahan milik PTPN I Regional I dalam proyek perumahan elit yang di bangun oleh PT. Ciputra KPSN kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) Ariswan, menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum dan perundang-undangan, Ariswan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terkesan parsial dan belum mencerminkan asas due process of law yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap empat orang, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, baru menyentuh sebagian kecil dari konstruksi besar dugaan tindak pidana yang terjadi.
” secara logika hukum dan pendekatan sistemik dalam tindak pidana korupsi, mustahil sebuah peristiwa hukum yang berdampak besar terhadap aset negara dapat terjadi tanpa adanya keterlibatan aktor-aktor utama yang memiliki kewenangan strategis. Ia menilai bahwa terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan berbagai pihak lintas institusi, baik dari internal korporasi negara maupun pihak eksternal,” katanya.
Ariswan juga menyoroti belum tersentuhnya sejumlah pihak yang diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengambilan keputusan dan legalisasi administratif, termasuk salah satu pejabat berinisial GW di lingkungan PTPN I Regional I. Dalam pandangannya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip equality before the law, karena hukum seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan subjek yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa perkara ini memiliki karakteristik yang mengarah pada kejahatan korporasi atau corporate crime, di mana tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh individu semata, tetapi juga melibatkan entitas dan struktur organisasi yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum. .
Dari sudut pandang hukum pidana, Ariswan menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium secara tepat, serta optimalisasi instrumen hukum yang tersedia, termasuk penggunaan pasal-pasal yang mengatur penyertaan (deelneming), permufakatan jahat, serta tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan dokumen hukum, persetujuan administratif, serta rekomendasi dari berbagai pihak yang menjadi dasar terbitnya hak atas tanah dan pengalihan aset negara harus diuji secara komprehensif. Apabila ditemukan adanya cacat hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa prosedural, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penutup pernyataannya, Ariswan menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah. Publik, menurutnya, menaruh harapan besar agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada lapisan permukaan, melainkan mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara hingga ke aktor utama.
” Kasus ini pun kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Yuli









