Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jentrio Hermanto Simatupang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jentrio terbukti secara sah melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 588 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang dengan hukuman 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Yusuf Yusafari Girsang, berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/3).

Selain itu terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 390 juta. Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula pada tanggal 22 Desember 2022, telah dilakukan pembayaran belanja hibah uang kepada KONI oleh Batara Franz Siregar, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah senilai Rp 200 juta. Uang ditransfer ke Rekening Bank Sumut atas nama KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

Lalu terdakwa dan Robinson Simamora melakukan penarikan uang tersebut ke Bank Sumut. Setelah itu memerintahkan Robinson Simamora untuk membagikan uang dana hibah tersebut kepada cabang olah raga.

Sebagian uang tersebut lalu masuk ke rekening terdakwa. Penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi beberapa kali.

Akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 negara mengalami kerugian sebesar Rp 588.847.000,00. Perbuatan terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB