MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jentrio Hermanto Simatupang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jentrio terbukti secara sah melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 588 juta lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang dengan hukuman 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Yusuf Yusafari Girsang, berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/3).
Selain itu terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 390 juta. Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.
Hakim meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula pada tanggal 22 Desember 2022, telah dilakukan pembayaran belanja hibah uang kepada KONI oleh Batara Franz Siregar, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah senilai Rp 200 juta. Uang ditransfer ke Rekening Bank Sumut atas nama KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lalu terdakwa dan Robinson Simamora melakukan penarikan uang tersebut ke Bank Sumut. Setelah itu memerintahkan Robinson Simamora untuk membagikan uang dana hibah tersebut kepada cabang olah raga.
Sebagian uang tersebut lalu masuk ke rekening terdakwa. Penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi beberapa kali.
Akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 negara mengalami kerugian sebesar Rp 588.847.000,00. Perbuatan terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penulis : Yuli









