Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polisi akan memanggil jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata api ke warga di Kecamatan Amplas, Kota Medan. EMN akan diperiksa bersama saksi lainnya.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan Selasa (7/4).

Selanjutnya, kata Ferry, EMN sebagai terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil.

“Untuk terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lainnya,” ujarnya.

Ferry menambahkan, sejauh ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Mantan Sopir Jadi Otak Pelaku

EMN sendiri telah diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan.

“Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pasangan Kurir Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Batubara

“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.

“Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka
Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap
Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah
Siswi Kelas 2 SMA Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku
PETI di Madina Kembali Makan Korban: 2 Penambang Tewas Tertimpa Longsor, 1 Kritis
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap di Dua TKP
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

Jumat, 3 April 2026 - 10:22 WIB

Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap

Senin, 30 Maret 2026 - 20:53 WIB

Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41 WIB

Siswi Kelas 2 SMA Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Daerah

52 Siswa/i Madrasah Unggul Palas Masuk PTN Jalur SNBP

Selasa, 7 Apr 2026 - 22:34 WIB