Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Terkait Desakan Rahmadi agar dipindahkan ke Nusa Kambangan (NK) dinilai berlebihan, disinyalir sarat dengan kepentingan.

Dimana desakan tersebut dikatakan bahwa Rahmadi Warga Binaan (WB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungbalai dituding mengendalikan bisnis narkoba di Lapas tersebut, sehingga ada aktivis, LSM meminta agar Rahmadi dipindahkan ke NK. Padahal Rahmadi divonis 5 tahun kasus dugaan kepemilikan narkoba 10 gram.

Sebagai informasi, Rahmadi merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Agent of Change atau agen perubahan dengan SK BNN Pusat.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai Refin Tua Simanullang ketika dikonfirmasi awak media melalui telp seluler menyampaikan bahwa Warga binaan Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas.

Beliau mengatakan Lapas yang dipimpinan tetap steril/bersih dari WB yang beraktivitas apapun, apalagi mengenai narkoba katanya, Rabu (18/03/2026).

“Menurut amatan kami Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas. Beliau bersikap baik dan sering beribadah,” kata Refin Tua Simanullang.

Terpisah, Tanggapan Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan: Kasus Rahmadi adalah Rekayasa dan Kriminalisasi

Kami, Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan, menanggapi keras tuduhan yang dilontarkan kepada klien kami, Rahmadi, terkait kasus narkotika. Kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat untuk menuduh beliau sebagai pemilik narkotika.

Baca Juga :  Wawako Tanjungbalai selaku Ketua Satgas MBG Pimpin Rakor MBG, Bersama Mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

“Kami sangat menyayangkan bahwa beberapa media online di Tanjung Balai telah ikut serta dalam permainan ‘Tukang Pembuat Perkara’ dengan memperkosa kaedah-kaedah hukum dan keadilan untuk maksud-maksud tertentu,” kata Ronald M Siahaan.

“Kami menuduh bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang dilakukan oleh segelintir orang profesional litigator yang ingin menghancurkan reputasi klien kami.”

Kami juga menuduh bahwa beberapa penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Tuduhan bahwa klien kami masih menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi adalah tidak berdasar dan tidak jelas,” tambah Ronald M Siahaan.

“Kami menuntut agar Kompol DK bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta maaf kepada klien kami,” ujar Ronald M Siahaan.

Kami juga meminta kepada media online untuk tidak menyebutkan nama klien kami sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan yang jelas. “Kami menuntut hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang,” kata Ronald M Siahaan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut

“Media harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tambah nya.

Kami akan menempuh jalur hukum jika perlu untuk membela hak-hak klien kami. “Kami tidak akan membiarkan klien kami menjadi korban dari permainan politik dan kepentingan tertentu,” tegas Ronald M Siahaan.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang, dan untuk menunggu hasil penyelidikan yang jelas dan adil,” ungkap Ronald M Siahaan.

Kami juga menuduh bahwa beberapa pihak telah melakukan upaya untuk menghancurkan reputasi klien kami dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang.

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tambah PH Ronald M Siahaan.

Kami berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan bahwa klien kami dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien kami dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tutup PH Ronald M Siahaan.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Berita Terbaru