Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polisi akan memanggil jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata api ke warga di Kecamatan Amplas, Kota Medan. EMN akan diperiksa bersama saksi lainnya.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan Selasa (7/4).

Selanjutnya, kata Ferry, EMN sebagai terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil.

“Untuk terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lainnya,” ujarnya.

Ferry menambahkan, sejauh ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan.

Baca Juga :  Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

EMN sendiri telah diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan.

“Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar

“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.

“Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Berita Terbaru