Komisi 4 DPRD Medan Sidak Ke PT Kilang Kecap Angsa, Warga Resah, Tiap Hujan Limbah Pabrik dibuang

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke pabrik kecap, PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4) hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah bermasalah, ke Komisi 4 DPRD Medan.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.

Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan dunia usaha tapi pemilik usaha harus melengkapi izin usahanya.

“Sidak kami kemari karena adanya keluhan dari masyarakat tentang limbah pabrik kecap ini. Kita gak melarang buka usaha tapi harus diperbaikilah pengolahan limbahnya,” ujarnya.

Paul menambahkan apabila pemilik usaha tidak mampu mengurus kelengkapan izin pengolahan limbahnya sendiri, maka bisa didampingi oleh konsultan, khususnya untuk kajian teknis.

“Kalau sudah kita kasih waktu untuk mengurus kelengkapan izinnya tapi tidak juga digubris, saya khawatir nanti usaha ini disegel,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ditempat yang sama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengungkapkan tidak sedikit masyarakat sekitar pabrik kecap itu yang mengeluhkan pengolahan limbah di pabrik kecap tersebut.

“Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Apalagi batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah lama berakhir. Pabrik ini kan sudah lama beroperasi dan mendapatkan deviden bagi pemilik kita sangat menyayangkan seharusnya jangan lah tau hak nya saja yg dikejar akan tetapi Perusaahan juga harus laksanakan kewajiban sebagai pengusaha yang baik terkhusus kepada warga setempat,” tegasnya.

Selain itu, masih kata Politisi PKB itu, ” Warga Saudah lama resah dengan limbah yang dibuang ke parit dan selalu di waktu hujan, aroma dan pencemaran lingkungan sangat menganggu warga. Dan saya sangat menyayangkan prilaku tersebut. Harusnya peringatan/sanaki pertama 6 bulan setelah surat keluar teguran resmi, kemudian 6 bulan berikutnya paksaan pemerintah memenuhi kewajibannya. Lalu sanski berikutnya denda administratif setelah 2 tahun. Jika tetap berulah juga cabut ijinnya, lewat 2 tahun hentikan operasional pabrik,” tekan Lailatul Badri.

Baca Juga :  Ketua FPAN Desak Kejari Medan Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru, dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek mengaku akan segera melengkapi izin tersebut.

“Kami akan kooperatif untuk melengkapi izinnya dan syarat-syarat lainnya, termasuk uji emisi,” paparnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB