Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Maria Agustina Naibaho, anak anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa adalah Sanggam Raja Elroi Marbun, yang merupakan pacar korban.

Berdasarkan SIPP PN Medan, peristiwa bermula saat keduanya berpacaran sejak 7 Juli 2025. Pada bulan yang sama mereka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu korban berangkat ke Pakpak Barat untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata selama sekitar 40 hari. Sepulang KKN, korban kembali ke indekos dan pada 19.30 WIB menghubungi terdakwa untuk memberitahu tidak datang bulan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan

Terdakwa menyarankan korban melakukan tes kehamilan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyampaikan hasil tes pack menunjukkan positif hamil.

Upaya menggugurkan janin
Pada awal Oktober 2025, keduanya bertemu di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengaku malu dengan kehamilannya. Terdakwa sempat menyatakan siap bertanggung jawab dan menikah serta mengajak bicara kedua orang tua. Namun korban bersikeras ingin menggugurkan kandungannya.

Sejak Oktober hingga Desember 2025, keduanya mencoba menggugurkan janin dengan meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan asam jawa yang dibeli di Pasar MMTC Pancing. Upaya itu tidak berhasil.

Baca Juga :  Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa memesan obat penggugur janin merek Menses melalui Shopee. Terdakwa memesan 2 kotak seharga Rp100 ribu dan menyerahkannya. Hingga akhir Februari 2026 janin tetap tidak gugur.

Pada 6 Maret 2026, terdakwa mencari informasi di internet tentang cara mempercepat persalinan. Berdasarkan artikel yang dibacanya, berhubungan badan disebut dapat mempercepat proses persalinan.

Perkara ini kini masuk tahap persidangan di PN Medan.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, Enam Orang Diamankan dan Sabu serta Ganja Disita
Tertipu Beli Kulkas di Marketplace, Siti Syaniati Sari Lubis Lapor Polres Belawan
Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi
Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga
Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang
Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota
BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 205 Bungkus Pod Getar
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, Enam Orang Diamankan dan Sabu serta Ganja Disita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Tertipu Beli Kulkas di Marketplace, Siti Syaniati Sari Lubis Lapor Polres Belawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap

Berita Terbaru