MEDAN, SSOL.ID– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait deposit pengelola parkir di Kota Medan sebesar Rp1,3 miliar mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan.
Kadis Dishub Medan Irsan Nasution menyebut uang tersebut merupakan deposit jaminan dari 7 pengelola parkir, bukan pendapatan retribusi.
“Deposit itu milik pengelola. Selama kerja sama tidak ada tunggakan, maka dikembalikan saat PKS berakhir,” ujar Irsan, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, saat ini seluruh uang deposit telah dikembalikan ke rekening masing-masing pengelola. Ke depan, saat dilakukan lelang ulang, deposit akan ditarik kembali dengan nominal baru sesuai potensi.
Irsan mengaku sudah dimintai keterangan oleh BPK dan Inspektorat Kota Medan. Ia memastikan kekurangan dalam proses pengelolaan dan tender akan diperbaiki agar sesuai aturan.
“Ini juga mau menyesuaikan dengan Perda dan Perwal terbaru tentang mekanisme kerja sama parkir,” tutupnya.
Penulis : Dt. Arifin









