Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat *Saiful Abdi* menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Hal itu disampaikan PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.  usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (4/9/2026).

“Isi Tuntutan Lari dari Fakta Persidangan”
Jonson menyebut isi surat tuntutan JPU “sangat aneh” dan lari dari fakta persidangan.

“Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” kata Jonson.

Ia juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli, HPS tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.

PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari *Bahrun Walidin alias Baron*.

“Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Kapan klien kami minta uang ke Baron?” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

Jonson menyinggung keterangan terdakwa *Budi Pranoto* yang disebut membantah keterangan Baron saat dikonfrontir majelis hakim.

“Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron berdiri sendiri tanpa saksi dan alat bukti lain,” katanya.

Ia juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard. “Mana ada di persidangan yang membuktikan Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi,” ujarnya.

Soroti Aliran Dana Rp19 Miliar dan Uang Pengganti
PH menyoroti uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Baron.

“Berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baronlah yang menerima uang Rp19 miliar. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” kata Jonson.

Ia menduga JPU menutupi pelaku sebenarnya. “Patut diduga jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya,” ujarnya.

PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto Seputra sebesar Rp26,5 miliar. “Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Padahal Baronlah ‘otak’ dari semua permainan ini berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Harli Siregar, " Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti "

Saiful Abdi juga mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron untuk dibagi dua dengan Supriadi. “Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun fakta persidangan,” kata Saiful.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Budi Pranoto Seputra selaku rekanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp26,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ditambah pidana 7 tahun penjara.

Sementara Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran dan Supriadi selaku PPK masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Saiful dibebankan uang pengganti Rp2,5 miliar dan Supriadi Rp500 juta dengan ketentuan yang sama.

Menurut JPU, pengadaan 312 unit smartboard pada Disdik Langkat TA 2024 untuk SD dan SMP diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian negara Rp29,5 miliar.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB