Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tiga terdakwa korupsi smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin dkk, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Saiful 11 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar selama satu bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Selain itu, jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) tujuh tahun penjara,” ucap JPU.

Tuntutan serupa juga disampaikan jaksa terhadap Supriadi, yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sebanyak Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Didesak Panggil Direksi PTPN I Regional I dan Direktur PT LNK Terkait PKS Yang Lenyap

Sementara Budi dituntut oleh JPU 13 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sejumlah Rp26,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp29,5 miliar sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, mereka dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan, tepatnya Jumat (11/9/2026). (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
FPII Sumut Silaturahmi Ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Untuk Saling Bersinergi
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Pemko Medan Koordinasi dengan Kemenhub soal Biaya Operasional BRT Mebidang
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Sri Rejeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Sabtu, 5 September 2026 - 08:22 WIB

DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Rabu, 2 September 2026 - 11:30 WIB

FPII Sumut Silaturahmi Ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Untuk Saling Bersinergi

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru