Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tiga terdakwa korupsi smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin dkk, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Saiful 11 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar selama satu bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Selain itu, jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) tujuh tahun penjara,” ucap JPU.

Tuntutan serupa juga disampaikan jaksa terhadap Supriadi, yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sebanyak Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

Sementara Budi dituntut oleh JPU 13 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP sejumlah Rp26,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp29,5 miliar sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, mereka dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan, tepatnya Jumat (11/9/2026). (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Raih Predikat INFORMATIF di Ajang KI Sumut Award 2026
Rico Waas: Konflik Kepala Daerah Bisa Merusak Program Pembangunan
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Puluhan Santri Nazilah Darussalam Alami Mual Muntah Usai Santap Hidangan Peringatan HSN
Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Rico Waas: Konflik Kepala Daerah Bisa Merusak Program Pembangunan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Berita Terbaru